Sensus Penduduk Ketujuh - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Klaten

Saudara bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami di Aduan atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat disini.

Layanan Statistik Terpadu dapat diakses disini.

Sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas data dan pelayanan BPS Kabupaten Klaten, mohon kesediaan Saudara untuk mengisi Survei Kebutuhan Data Tahun 2024 disini.

Sensus Penduduk Ketujuh

Sensus Penduduk Ketujuh

19 September 2019 | Kegiatan Statistik



Seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk Indonesia terus meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah dan karakteristik penduduk Indonesia setiap 10 tahun sekali. Agenda nasional ini tertuang dalam undang-undang no.16 tahun 1997 tentang statistik melalui kegiatan Sensus Penduduk (SP). BPS telah mencatat penduduk Indonesia melalui kegiatan SP sebanyak enam kali, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Hasilnya, jumlah penduduk terus mengalami peningkatan.

Data kependudukan yang akurat menjadi data dasar yang sangat penting untuk perumusan kebijakan pembangunan yang tepat. Berbagai pertanyaan seperti, “Berapa banyak gedung sekolah yang harus dibangun?", "Di mana fasilitas kesehatan harus dibangun?”, jawabannya bergantung dari jumlah penduduk di wilayah itu sendiri.

Nah, #SahabatData mesti tahu bahwa tahun 2020 nanti BPS akan melaksanakan SP ketujuh. Ini akan menjadi SP pertama kalinya secara online disamping pencacahan door to door.

#SahabatData mesti paham ya kalo SP ini bukan hanya milik BPS, tapi milik bangsa Indonesia. Iya kita semua 😁

Kira-kira berapa ya jumlah penduduk Indonesia di tahun 2020?
Yuk berpartisipasi untuk #MencatatIndonesia di SP2020.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Klaten(Statistics of Klaten Regency)Jl. Merapi No. 6 Klaten 57423

Telp (62-272) 321689

Mailbox : bps3310@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik