Sosialisasi dan Implementasi Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Klaten

Saudara bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami di Aduan atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat disini.

Layanan Statistik Terpadu dapat diakses disini.

Sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas data dan pelayanan BPS Kabupaten Klaten, mohon kesediaan Saudara untuk mengisi Survei Kebutuhan Data Tahun 2024 disini.

Sosialisasi dan Implementasi Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2024

Sosialisasi dan Implementasi Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2024

29 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rabu, 30 Oktober 2024 bertempat di Eastparc Hotel Yogyakarta, diselenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintah Dalam Negeri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten. Dalam acara ini dihadiri oleh Tim Ewalidata Statistik Sektoral  Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPS Kabupaten Klaten selaku pembina data statistik.
Tujuan dibentuk Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah 
Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Pemerintahan Dalam Negeri; 
Memenuhi kebutuhan akses dan mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan/atau instansi daerah; dan 
Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusankebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Klaten(Statistics of Klaten Regency)Jl. Merapi No. 6 Klaten 57423

Telp (62-272) 321689

Mailbox : bps3310@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik