Sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas data dan pelayanan BPS Kabupaten Klaten, mohon kesediaan Saudara untuk mengisi Survei Kebutuhan Data Tahun 2024 disini.
Sosialisasi dan Implementasi Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2024
29 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Rabu, 30 Oktober 2024 bertempat di Eastparc Hotel Yogyakarta, diselenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintah Dalam Negeri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten. Dalam acara ini dihadiri oleh Tim Ewalidata Statistik Sektoral Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPS Kabupaten Klaten selaku pembina data statistik.
Tujuan dibentuk Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah
Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Pemerintahan Dalam Negeri;
Memenuhi kebutuhan akses dan mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan/atau instansi daerah; dan
Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusankebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.