Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tidak pidana korupsi digolongkan
sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Korupsi di Indonesia semakin luas, tidak hanya terjadi di kalangan
penyelenggaraan pemerintahan, pejabat publik dan wakil rakyat saja tetapi sudah
menyebar ke masyarakat bawah.
Dalam rangka upaya untuk percepatan sinergi anti korupsi,
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Selain itu,
dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, korupsi menjadi salah satu tujuan global,
dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan
penyuapan dalam segala bentuknya.
Sehubungan dengan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) pada umunya,
BPS Kabupaten Klaten pada khususnya ingin mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi
melakui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur pendapat dan
pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi tentang anti
korupsi.
Kegiatan ini diawali dengan pelatihan petugas secara virtual
melalui Zoom Meeting pada Tanggal 3-4
Maret 2021 melalui . Selanjutnya sebagai syarat mutlak pelaksanaan lapangan,
terlebih dahulu petugas melakukan Rapid Test pada Tanggal 5 Maret 2021. Oleh
karena dilakukan pada masa pandemi, syarat mutlak protokol kesehatan selalu
diutamakan. Kegiatan lapangan dilakukan pada Tanggal 8 Maret - 9 April 2021. Petugasnya merupakan pegawai
pilihan dari BPS Kabupaten Klaten dengan spesifikasi tertentu.