Sebagai upaya mewujudkan Satu Data Indonesia dan penyelenggaraan kegiatan
statistik sektoral yang sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria dengan memperhatikan
ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
BPS Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan pembinaan statistik sektoral berupa Sosialisasi Pengajuan Rekomendasi Statistik. Kegiatan diatas dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Februari 2023, mulai pukul 08.30 WIB-selesai, bertempat di Joglo Kakung Sableng Resto, Klaten. Acara dihadiri dari 24 (dua puluh empat) Dinas, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Klaten beserta Tim Pendamping dari Staf BPS Kabupaten Klaten.
Kolaborasi antara BPS Kabupaten Klaten dan OPD Pemerintah Daerah sebagai wujud nyata langkah awal untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.